Dukung Ekosistem KBLBB, PLN Pekanbaru Hadirkan SPKLU Pertama
Sabtu, 01 Januari 2022 - 14:55 WIB
loading...
Uji coba pengisian baterai kendaraan listrik di sela peresmian SPKLU pertama di Pekanbaru, Provinsi Riau. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Provinsi Riau secara resmi kini memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU ) pertama yang terletak di Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru. Jumlah SPKLU ini rencananya akan ditambah sebanyak 3 unit pada tahun ini untuk lebih mendorong jumlah pengguna mobil listrik demi mewujudkan electric lifestyle di Provinsi Riau.
"Adanya SPKLU ini diharapkan dapat mendorong masyarakat di Provinsi Riau agar beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai. Hal ini sejalan dengan program Riau Hijau untuk menciptakan udara yang lebih bersih. Mobil listrik tidak mengeluarkan polusi dan juga tidak merusak lingkungan," ujar Gubernur Riau Syamsuar, dalam siaran pers, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Ini 3 Skema Bisnis SPKLU dan SPBKLU
Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT PLN (Persero) Adi Lumakso menjelaskan, penyediaan infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan penugasan kepada PLN yang tertuang dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM.
"Untuk percepatan pembangunan infrastruktur KBLBB dalam hal ini SPKLU, PLN membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk ikut berpartisipasi dengan skema bisnis yang sudah disiapkan oleh PLN," ujar Adi.
"Adanya SPKLU ini diharapkan dapat mendorong masyarakat di Provinsi Riau agar beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai. Hal ini sejalan dengan program Riau Hijau untuk menciptakan udara yang lebih bersih. Mobil listrik tidak mengeluarkan polusi dan juga tidak merusak lingkungan," ujar Gubernur Riau Syamsuar, dalam siaran pers, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Ini 3 Skema Bisnis SPKLU dan SPBKLU
Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT PLN (Persero) Adi Lumakso menjelaskan, penyediaan infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan penugasan kepada PLN yang tertuang dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM.
"Untuk percepatan pembangunan infrastruktur KBLBB dalam hal ini SPKLU, PLN membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk ikut berpartisipasi dengan skema bisnis yang sudah disiapkan oleh PLN," ujar Adi.
Lihat Juga :