Kadin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara

Sabtu, 01 Januari 2022 - 18:02 WIB
loading...
Kadin Minta Pemerintah...
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyayangkan kebijakan larangan ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022, begini penjelasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyayangkan kebijakan larangan ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, ekspor distop sementara guna mengamankan pasokan batu bara domestik untuk pembangkit listrik nasional.

Menanggapi hal ini, Kadin menilai kebijakan itu sepihak dan tergesa-gesa diambil pemerintah. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” ujar Arsjad dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022

Terlebih, saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara. Kadin Indonesia melihat, banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.

Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran Kadin Indonesia, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batu bara. Selain itu pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP," jelas Arsjad.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara.

"Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50% dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan," ujarnya.

Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batubara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Distop Sementara, Pengusaha Minta Perbaikan Harga

Arsjad menegaskan, Kadin Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu saja dengan harapan besar agar Kadin Indonesia bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan dimintai solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN.

Kadik Indonesia merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batubara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun procurement PLN.

“Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Rekomendasi
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved