Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, YLKI: Jangan Hanya Sebulan

Minggu, 02 Januari 2022 - 19:12 WIB
loading...
Dukung Larangan Ekspor...
Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2021. Sesuai surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, kebijakan ini terkait pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan tersebut patut didukung dan diapresiasi. Bahkan, menurut dia seharusnya pelarangan jangan sekedar 30 hari seperti yang ditetapkan pemerintah.

"Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara untuk sebulan ke depan untuk menjaga pasokan batu bara pembangkit listrik. Hal yang patut di-support. Namun, Seharusnya bukan hanya sebulan," ujar Tulus dalam pernyataan resmi, Minggu (2/1/2021).

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang

Dia berpendapat, seharusnya pemerintah merevisi kebijakan ekspor batu bara dengan memprioritaskan untuk keperluan DMO (Domestik Market Obligation) terlebih dahulu, bukan sekedar keuntungan ekspor.

Pemulihan ekonomi global memang sedang berjalan, kebutuhan listrik setiap tahunnya terus meningkat, pasar global menjadi pasar yang seksi untuk komoditas batu bara.

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Kemenhub Tutup Semua Pintu Keluar Pelabuhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Seiring Perang, Ekspor...
Seiring Perang, Ekspor Minyak Iran Tembus 80 Juta Barel dalam Waktu Kurang dari Sebulan
Rekomendasi
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
Mengkonsumsi Mi Instan...
Mengkonsumsi Mi Instan Jangan Lebih 2 Kali dalam Sebulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved