Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, YLKI: Jangan Hanya Sebulan
Minggu, 02 Januari 2022 - 19:12 WIB
loading...
Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2021. Sesuai surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, kebijakan ini terkait pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan tersebut patut didukung dan diapresiasi. Bahkan, menurut dia seharusnya pelarangan jangan sekedar 30 hari seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara untuk sebulan ke depan untuk menjaga pasokan batu bara pembangkit listrik. Hal yang patut di-support. Namun, Seharusnya bukan hanya sebulan," ujar Tulus dalam pernyataan resmi, Minggu (2/1/2021).
Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang
Dia berpendapat, seharusnya pemerintah merevisi kebijakan ekspor batu bara dengan memprioritaskan untuk keperluan DMO (Domestik Market Obligation) terlebih dahulu, bukan sekedar keuntungan ekspor.
Pemulihan ekonomi global memang sedang berjalan, kebutuhan listrik setiap tahunnya terus meningkat, pasar global menjadi pasar yang seksi untuk komoditas batu bara.
Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Kemenhub Tutup Semua Pintu Keluar Pelabuhan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan tersebut patut didukung dan diapresiasi. Bahkan, menurut dia seharusnya pelarangan jangan sekedar 30 hari seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara untuk sebulan ke depan untuk menjaga pasokan batu bara pembangkit listrik. Hal yang patut di-support. Namun, Seharusnya bukan hanya sebulan," ujar Tulus dalam pernyataan resmi, Minggu (2/1/2021).
Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang
Dia berpendapat, seharusnya pemerintah merevisi kebijakan ekspor batu bara dengan memprioritaskan untuk keperluan DMO (Domestik Market Obligation) terlebih dahulu, bukan sekedar keuntungan ekspor.
Pemulihan ekonomi global memang sedang berjalan, kebutuhan listrik setiap tahunnya terus meningkat, pasar global menjadi pasar yang seksi untuk komoditas batu bara.
Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Kemenhub Tutup Semua Pintu Keluar Pelabuhan
Lihat Juga :