Sektor Keuangan Terjaga, DPK Perbankan di Sulsel Tembus Rp113,12 Triliun

Senin, 03 Januari 2022 - 16:09 WIB
loading...
Sektor Keuangan Terjaga,...
DPK Perbankan di Sulsel tembus Rp113,12 triliun. Foto: Ilustrasi/Dok
A A A
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) mencatatkan kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terjaga. Hal itu salah satunya tercermin dari penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 4,04%.

OJK mencatat, per November 2021, DPK perbankan di Sulsel tembus Rp113,12 triliun. Rinciannya, terdiri dari giro senilai Rp17,70 triliun, tabungan senilai Rp66,30 triliun, dan deposito senilai Rp29,12 triliun.

Baca Juga: OJK
"Hal tersebut mengindikasikan masyarakat dan korporasi mulai memindahkan dananya ke rekening transaksional seperti giro dan tabungan untuk bertransaksi sejalan dengan pelonggaran mobilitas dan perbaikan perekonomian," ungkap Subandi, Sabtu (1/1/2022).

Lebih lanjut, dia menguraikan, di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko perbankan pada November 2021 juga terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,72%, jauh di bawah threshold sebesar 5%.

Baca Juga: perbankan
Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , OJK memonitor Penempatan Uang Negara (PUN) pada Perbankan yang disalurkan dalam bentuk kredit PEN, dalam hal ini disalurkan oleh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) di Sulsel.

"Adapun Total debitur program PEN sampai dengan posisi November 2021 sebanyak 850.856 debitur dengan total realisasi kredit sebesar Rp35,61 triliun," ungkap Subandi.

Baca Juga: OJK
"Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sektor jasa keuangan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan," ujar Subandi.

Baca juga:The Indonesia Economic Club Live di iNews Malam Ini Pukul 20.30: Wajah Baru Bank Syariah

Hingga November 2021, 37 Bank Umum Konvensional dan Syariah (termasuk 3 Unit Usaha Syariah) telah melakukan proses restrukturisasi dan 29 di antaranya telah melakukan restrukturisasi untuk 144.589 Debitur dengan Baki Debet sebesar Rp14,64 triliun.

Sedangkan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan di Sulsel telah melakukan restrukturisasi untuk 239.643 debitur dengan Baki Debet sebesar Rp 10,04 triliun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)