Bahaya! Ternyata Ini Penyebab PLN Kritis Batu Bara
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:26 WIB
loading...
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara PLN. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) masih mengalami krisis pasokan batu bara kendati baru saja menerima pasokan sebesar 3,2 juta ton dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perseroan sendiri tengah mengarahkan semua sumber daya untuk menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan krisis rantai pasok batubara. Langkah itu sekaligus mengamankan pasokan batubara hingga mencapai minimal 20 HOP.
Institute for Essential Services Reform (IESR) pun membeberkan faktor fundamental krisis batubara yang terjadi di PLN. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mengungkapkan ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya.
"Ya faktor fundamentalnya adalah pelaku usaha tambang yang berkewajiban memasuk 25% produksi sebagai DMO itu gak memasok. Jadi, faktor fundamentalnya adalah terjadi pelanggaran dari pelaku usaha penambang batubara yang berkewajiban memasok 25 persen dari produksi sebagai DMO itu mereka tidak memasok," ujar Fabby saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).
Perseroan sendiri tengah mengarahkan semua sumber daya untuk menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan krisis rantai pasok batubara. Langkah itu sekaligus mengamankan pasokan batubara hingga mencapai minimal 20 HOP.
Institute for Essential Services Reform (IESR) pun membeberkan faktor fundamental krisis batubara yang terjadi di PLN. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mengungkapkan ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya.
"Ya faktor fundamentalnya adalah pelaku usaha tambang yang berkewajiban memasuk 25% produksi sebagai DMO itu gak memasok. Jadi, faktor fundamentalnya adalah terjadi pelanggaran dari pelaku usaha penambang batubara yang berkewajiban memasok 25 persen dari produksi sebagai DMO itu mereka tidak memasok," ujar Fabby saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).
Lihat Juga :