Tambahan 3,2 Juta Ton Batu Bara bagi PLN Hanya Cukup untuk 20 Hari

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:45 WIB
loading...
Tambahan 3,2 Juta Ton...
Tambahan pasokan batu bara sebesar 3,2 juta ton untuk pembangkit PLN dinilai belum ideal dan hanya cukup untuk 20 hari. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pasokan batu bara sebesar 3,2 juta ton yang diterima PT PLN (Persero) hanya mencukupi untuk 15-20 hari ke depan. Kendati belum ideal, pasokan tersebut dinilai masih dalam batas aman.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, idealnya PLN menerima pasokan batu bara sebesar 4-5 juta ton untuk cadangan selama 20 hari.

Baca Juga: Terima Tambahan 3,2 Juta Ton Batu Bara, PLN: Pasokan Belum Sepenuhnya Aman

"Jadi PLN sudah dapat 3,2 juta ton, itu sebenarnya untuk batas aman PLN 15-20 hari. Paling tidak PLN butuh kira-kira 4-5 juta ton untuk cadangan untuk 20 hari. Tapi kalau sudah dapat 3,2 juta ton, harusnya kondisis sudah enggak kritis sih karena pasokan sudah memadai," ujar Fabby saat di hubungan MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).

Pasokan batu bara yang diterima PLN berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perseroan pun menegaskan bahwa pasokan tersebut diprioritaskan bagi pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.

Secara agregat, PLN membutuhkan 120 juta ton batu bara sepanjang 2022. Fabby, menghitung untuk mencapai target itu, setidaknya perseroan harus memenuhi 10 juta ton batu bara per bulan.

"Kalau kita lihat dari sisi produksi batubara, sebulan mencapai 40 juta ton, maka 25 persen (DMO) itu hanya disisihkan kira-kira 10 juta ton, ini sesuai dengan kebutuhan PLN bulanan," ungkapnya.



Meski sudah menerima 3,2 juta ton batu bara dari IUP dan IUPK, manajemen PLN mengakui masih terjadi krisis untuk bembangkit listrik saat ini. Fabby menilai, ketidakefektifan kewajiban pasokan sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya.

Karena itu, Fabby menilai pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan DMO selama sebulan atau tiga bulan sekali. Langkah itu untuk melihat komitmen produsen batubara terhadap kewajiban pasok sebesar 25 persen yang diatur dalam regulasi.

Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO, lanjut dia, pada tiga bulan berikutnya tidak boleh melaksanakan ekspor batubara. Sebaliknya, perusahaan yang memenuhi kewajibannya, diizinkan melakukan ekspor.

Kendala pasok DMO didorong oleh disparitas harga antara harga ekspor dan harga DMO. IUP dan PKP2B memilih mengekspor batu bara lantaran nilainya yang jauh lebih besar dibandingkan harga beli batu bara DMPO sebesar Rp70/ton.

Baca Juga: Calon Presiden: Prancis Harus Tinggalkan NATO dan Bermitra dengan Rusia

Saat ini, sanksi kewajiban pasok diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara. Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat.

Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.

Di lain sisi, Fabby menyarankan agar pemerintah merevisi regulasi DMO karena pangkal masalah krisis batu bara menurutnya terletak pada regulasi ini. Pasalnya, regulasi saat ini membuat disparitas harga antar DMO dan non DMO.

"Selain masalah teknis yang berkaitan dengan logistik, nilai kalor batu bara, dan produksi perusahaan itu kan ada faktor disparitas harga antar-DMO dan non-DMO yang tinggi sekali," kata Fabby.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
Rekomendasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Memiliki Chengdu J-20,...
Memiliki Chengdu J-20, Tidak Cukup Untuk China Bersaing Dengan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved