Blak-blakan Sri Mulyani Kerek Cukai Rokok: Saya Harus Main Cantik
Kamis, 06 Januari 2022 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebab itu, Sri Mulyani mengambil kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau dilakukan dengan hati-hati dengan tetap memegan prinsip keadilan dan tidak memberatkan beberapa kalangan pengusaha maupun pekerja dan pemerintah. Sebagai informasi, harga rokok resmi naik pada 1 Januari 2022.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Siapkan BLT bagi Pekerja Terdampak
Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Siapkan BLT bagi Pekerja Terdampak
Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
(nng)
Lihat Juga :