2.078 IUP yang Dicabut Jokowi Tersebar di 29 Provinsi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 08:40 WIB
loading...
A
A
A
"Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara," jelas Ridwan.
Lanjut Ridwan, pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Geger! Petani Keramba di Lhokseumawe Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(uka)
Lihat Juga :