Tax Amnesty Jilid II Berjalan Seminggu, Pemerintah Kantongi Tebusan Rp93,9 Miliar

Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:48 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II Berjalan Seminggu, Pemerintah Kantongi Tebusan Rp93,9 Miliar
Seminggu berjalan, ada 1.418 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dibuka seminggu lalu.



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, harta sebesar Rp778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlahnya bertambah 394 orang hanya dalam sehari.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (7/1/2022).

Per hari ini pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp93,99 miliar dari para pengemplang. Nilainya bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari dari Rp67,79 miliar.



Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Harta yang diinvestasikan ke dalam surat berharga negara (SBN) mencapai Rp43,52 miliar.

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah. Investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan surat keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun.



Perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda dua tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3746 seconds (0.1#10.140)