38 Bank Salurkan KPR Rumah Subsidi FLPP di 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Sabtu, 08 Januari 2022 - 10:00 WIB
loading...
Daftar 38 bank salurkan KPR rumah subsidi FLPP. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen untuk terus meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pada tahun 2022, penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) program FLPP bekerjasama dengan 38 bank pelaksana yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring dengan BP Tapera pada Kamis (6/1/2022).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.
"Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum," kata Menteri Basuki, di Jakarta, belum lama ini.
Adapun 38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, dan BPD Kalimantan Timur.
Baca Juga: Mau Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya
Pada tahun 2022, penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) program FLPP bekerjasama dengan 38 bank pelaksana yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring dengan BP Tapera pada Kamis (6/1/2022).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.
"Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum," kata Menteri Basuki, di Jakarta, belum lama ini.
Adapun 38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, dan BPD Kalimantan Timur.
Baca Juga: Mau Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya
Lihat Juga :