Tax Amnesty Jilid II: 2.078 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp1,04 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II sejak 1 Januari 2022. Hingga saat ini, sudah ada 2.078 wajib pajak yang ikut program tax amnesty jilid II ini.
Berdasarkan data dari pajak.go.id, Minggu (9/1/2022), nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp1,043 triliun hingga 8 Januari 2022. Jumlah tersebut berasal dari 2.208 surat keterangan.
Untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp125,20 miliar. Untuk jumlah deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp891,01 miliar. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp93,41 miliar.
PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Ada dua kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS, yang pertama adalah wajib pajak peserta tax amnesty dan yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi. Waktu pelaksanaan tax amnesty jilid II berakhir pada 30 Juni 2022.
Berdasarkan data dari pajak.go.id, Minggu (9/1/2022), nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp1,043 triliun hingga 8 Januari 2022. Jumlah tersebut berasal dari 2.208 surat keterangan.
Untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp125,20 miliar. Untuk jumlah deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp891,01 miliar. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp93,41 miliar.
PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Ada dua kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS, yang pertama adalah wajib pajak peserta tax amnesty dan yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi. Waktu pelaksanaan tax amnesty jilid II berakhir pada 30 Juni 2022.
(uka)