Beda dengan Luhut, ESDM: Ekspor Batu Bara Tetap Dilarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut angkat bicara terkait gaduh ekspor batu bara . Berdasarkan laporan ESDM , ekspor batu bara belum bisa dilakukan bertahap pada hari ini melainkan sampai 31 Januari 2021.
"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022," tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin di acara Economic Challenges, Selasa malam (11/1/2022).
Ridwan menandaskan, selama keputusan hasil rapat tersebut belum keluar, maka ekspor batubara masih tetap dilarang hingga 31 Januari mendatang. Menurut dia terkait keputusan pencabutan larangan ekspor oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru akan diputuskan hari ini.
"Untuk batu bara yang dikapalkan ini masih belum ada keputusan. Akan dievaluasi para menteri pada rapat yang setahu saya dilaksanakan Rabu," ujar Ridwan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa ekpsor bertahap dimulai pada hari ini. Sebelum melakukan ekspor batu bara, kapal akan diverifikasi.
Sementara itu, bagi kapal berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan berangkat. "Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap, kita mulai Rabu," ungkapnya.
"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022," tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin di acara Economic Challenges, Selasa malam (11/1/2022).
Ridwan menandaskan, selama keputusan hasil rapat tersebut belum keluar, maka ekspor batubara masih tetap dilarang hingga 31 Januari mendatang. Menurut dia terkait keputusan pencabutan larangan ekspor oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru akan diputuskan hari ini.
"Untuk batu bara yang dikapalkan ini masih belum ada keputusan. Akan dievaluasi para menteri pada rapat yang setahu saya dilaksanakan Rabu," ujar Ridwan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa ekpsor bertahap dimulai pada hari ini. Sebelum melakukan ekspor batu bara, kapal akan diverifikasi.
Sementara itu, bagi kapal berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan berangkat. "Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap, kita mulai Rabu," ungkapnya.
(nng)