Ekspor Batu Bara Dibuka buat Produsen yang Penuhi DMO 100 Persen

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:33 WIB
loading...
Ekspor Batu Bara Dibuka...
kementerian ESDM menyebut syarat jika ingin ekspor batu bara diizinkan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara masih menunggu situasi stok di pembangkit listrik milik PLN. Nantinya, ketika sudah dibuka, ekspor akan diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation/DMO sebesar 100%.


"Yang kita prioritaskan adalah para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO), agar memenuhi terlebih dahulu," ujar Arifin dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, pemerintah sudah menetapkan sanksi disiplin bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Jika ingin ekspor diizinkan, produsen yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai 100% atau bahkan yang masih 0% harus menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu.

Saat ini, Arifin bersama jajaran menteri terkait tengah menunggu pernyataan dari PLN mengenai situasi dan kondisi stok batu bara di pembangkit. Rencananya, keputusan terkait larangan ekspor batu bara ini akan diumumkan Rabu sore ini.



"Ekspor, mudah-mudahan sore ini bisa ada statement PLN dan menyatakan suplai aman dan jadwal kedatangan ke seluruh pembangkit, baik PLN dan IPP sudah dipastikan dan sudah ada kontraknya," katanya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)