Penerapan Pajak Netflix Cs Diminta Dilakukan Bertahap

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:52 WIB
loading...
Penerapan Pajak Netflix...
Penerapan pajak produk digital diminta dilakukan secara bertahap, mengingat Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak produk digital diminta dilakukan secara bertahap, mengingat Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Seperti diketahui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan diterapkan per 1 Juli 2020.

(Baca Juga: Pengenaan Pajak Digital 10% Bisa Bantu Penerimaan Pemerintah )

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 tentang pemberlakuan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDIP Indah Kurnia menyarankan, agar PMK tersebut diberlakukan secara bertahap.

"Mengenai pajak digitalisasi ekonomi ini, saya berada di posisi yang diantara bagaimana kita merasakan betul beban dari pemerintah akibat pandemi Covid-19. Namun, kita harus bisa melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para petugas pajak dan konsumen agar mereka bisa menerima PMK 48 dengan penuh kesadaran dan tidak menimbulkan gejolak," ujar Indah dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Berbicara tentang kegiatan digital, negara Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Masyarakat banyak menggunakan platform online seperti Zoom, dan di saat pandemi seperti ini, digital platform hiburan seperti Spotify, Netflix, Facebook, dan yang lainnya sangat membantu para pengguna untuk mengisi waktu mereka.

"Implementasi PMK 48 saya sarankan bisa bertahap, untuk platform yang bersifat produktif, jangan disentuh dulu. Tapi platform entertainment, atau yang bersifat konsumtif bisa disentuh terlebih dahulu, sehingga para konsumen bisa mengenal pemberian pajak 10% yang tidak ada mekanisme pengkreditan pajak masukan," ungkap Indah.

Ia mengatakan, pemberlakuan pajak ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lainnya. "Misalnya, PPN Pembangunan sebesar 2%. Orang yang membangun bangunan itu harus bayar 2%, karena dia dianggap sudah belanja semen, batu bata, dan kebutuhan lainnya dalam proses pembangunan, sehingga dia hanya kena 2%, itu bedanya," tambah Indah.

Menurutnya dalam hal ini, pemerintah juga harus terus melakukan pendekatan secara kontinyu, bukan hanya kepada perusahaan penyedia layanan platform digital, tapi juga ke negara asal perusahaan tersebut.

"Jadi jatuhnya government to government, bukan government to business lagi. Nantinya akan mengarah ke perdagangan internasional dengan mutual benefit antar negara yang bertransaksi. Kedepannya, kita harus punya pola pikir bahwa kita adalah negara produsen," imbuhnya.

Diharapkan olehnya pada saat pandemi Covid-19 ini, semua kebijakan yang diluncurkan pemerintah adalah kebijakan yang tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga kebersamaan.

"Kebijakan-kebijakan itu juga harus membangun confidence dan trust antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Namanya pungutan, pasti psikologis masyarakat akan terganggu. Namun perlu diingat, bahwa kita harus terus berupaya agar produsen tetap produksi, konsumen tetap mengonsumsi secara bijak, dan ekonomi bisa bergerak dengan baik," tutur Indah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved