Kasus Pengadaan Pesawat ATR-71-600, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar: Ada Hitungan Bisnisnya

Senin, 17 Januari 2022 - 20:37 WIB
loading...
Kasus Pengadaan Pesawat...
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar menerangkan pengadaan pesawat ATR-72-600 didasarkan pada sejumlah perhitungan, baik perhitungan bisnis hingga penugasan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar menerangkan pengadaan pesawat ATR-72-600 didasarkan pada sejumlah perhitungan, baik perhitungan bisnis hingga penugasan. Hal itu diutarakan Afrian Bondjol selaku kuasa hukum Emirsyah Satar.

Baca Juga: Garuda Indonesia Dukung Penuh Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Secara bisnis kata Afrian, pengadaan ATR-72-600 diyakini menguntungkan bagi Garuda Indonesia . Saat itu manajemen melakukan analisis fundamental dan teknis, hingga perhitungan bisnis plan sebelum manajemen menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600.

Meski begitu, persetujuan pengadaan jenis armada pesawat terjadi setelah PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR-72-600 kepada emiten dengan kode saham GIAA itu. Sebelumnya, pengadaan dilakukan antara Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.

"Dalam proses pengalihan pesawat dari Citilink ke Garuda Indonesia, tentu tidak serta merta. Ini perusahaan sekelas Garuda dalam hal mengambil suatu kebijakan atau corporate action, tentu pada analisis, atau pada bisnis modelnya, bisnis plannya, tentu tidak serta merta memberikan persetujuan atau kebijakan pengadaan tersebut," ujar Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

Afrian juga mengakui, pengalihan pengadaan pesawat ATR-72-600 kepada Garuda sempat mendapat penolakan dari Dewan Komisaris emiten pelat merah itu. Alasan penolakan lantaran Garuda Indonesia harus memberikan jaminan kepada lessor. Afrian sendiri enggan menjelaskan jaminan yang dimaksud.

Hanya saja, merujuk pada keterangan Kementerian BUMN yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, salah satu jaminan yang harus tanggung Garuda adalah menyepakati harga sewa pesawat sebesar 26% atau paling tinggi atas rata-rata harga sewa pesawat secara global.

Sebaliknya, belum ada keterangan dari pihak Emirsyah Satar alasan kenapa dewan komisaris berbalik memberikan persetujuan dari semula menolak pengadaan ATR-72-600. Afrian secara normatif memandang, persetujuan itu untuk mendukung program kerja pemerintah saat itu.

"Apa yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan ini tidak diambil serta merta. Ini hanya semata-mata mendukung program pemerintah pada saat itu. Mengikuti tata kelola perusahaan yang baik dan benar," tutur dia.

Tak hanya itu, pengadaan pesawat itu pun diklaim untuk mendukung konektivitas transportasi udara antar pulau di Indonesia. Dukungan inilah disebut sebagai program penugasan yang diterima Garuda Indonesia.

"Dimana, konektivitas pada saat ini pemerintah memiliki kebijakan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025, jadi intinya mempermudah konektivitas antar pulau di Indonesia," papar dia.

Baca Juga: Jalan Terang untuk Garuda Indonesia

Perkara pengadaan pesawat ATR-73-600 kini menjadi sorotan publik usai Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berisikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu sebelumnya.

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah memeriksa Emirsyah Satar.

Pemeriksaan itu terjadi pada Senin pekan lalu. Diketahui, saat ini Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Dia dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, GDPS Berangkatkan Tenaga Profesional Aviasi ke Arab Saudi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Garuda Indonesia Turun...
Garuda Indonesia Turun Kelas: Skytrax Pangkas Status dari Bintang 5 ke Bintang 4
Garuda Hibahkan Pesawat...
Garuda Hibahkan Pesawat untuk Aceh, Wamenhaj: Permudah Jemaah Manasik Haji
Rekomendasi
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved