Garuda Indonesia Minta Perpanjangan PKPU, Dirut Irfan Enggan Ungkap Alasannya

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:03 WIB
loading...
Garuda Indonesia Minta...
Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk, mengusulkan perpanjangan penyelesaian utang atau tagihan debitur melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk, mengusulkan perpanjangan penyelesaian utang atau tagihan debitur melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ). Usulan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat ini proses PKPU terkait dengan verifikasi utang sebesar Rp198 triliun dari debitur kepada manajemen emiten dengan kode saham GIAA yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.



Direktur Utama Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra mencatat, usulan perpanjangan bukan saja menjadi opsi pihaknya, namun juga menjadi usulan debitur. Irfan pun enggan menjelaskan alasan mendasar usulan perpanjangan verifikasi tersebut.

Meski demikian, usulan perpanjangan penyelesaian utang melalui PKPU belum diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Irfan menyebut putusan akan disampaikan Hakim pada Jumat 21 Januari 2022.

"Kita minta perpanjangan dan juga banyak kreditur juga minta perpanjangan. Usulannya macam-macam. Kita tunggu besok akan diputuskan oleh hakim," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022).

Martin Patrick Nagel, anggota Pengurus PKPU Garuda Indonesia mencatat proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.

Sebelum verifikasi, lanjutnya, Tim PKPU Garuda akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.



Pra-verifikasi berlangsung hingga 18 Januari 2022 lalu. Dalam proses ini, debitur dan Tim Pengurus melakukan pencocokan data satu sama lain. Dimana, pihak terkait akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing. Dalam proses ini, kemungkinan terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari, mengatakan perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan karena perbedaan perhitungan jangka waktu, suku bunga, dan denda.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)