Kirim Batu Bara untuk Pembangkit Listrik, TCT Kasih Harga Khusus

Jum'at, 21 Januari 2022 - 23:32 WIB
loading...
Kirim Batu Bara untuk Pembangkit Listrik, TCT Kasih Harga Khusus
PT Tapin Coal Terminal (TCT) menyambut baik keputusan PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk mengirimkan kembali 500.000 metrik ton batu bara untuk PLN melalui terminal PT TCT. Foto/Dok
A A A
TAPIN - PT Tapin Coal Terminal (TCT) menyambut baik keputusan PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk mengirimkan kembali 500.000 metrik ton batu bara untuk PLN melalui terminal PT TCT di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan harga khusus.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman batubara PT AGM kepada PLN untuk memenuhi penugasan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) bulan Januari dilakukan di Jakarta oleh Direktur PT AGM Deden Ramdhan dan Direktur PT TCT Markus A Wibisono Kamis, 20 Januari 2022.

“Kami menyambut baik keputusan PT AGM. Kami tidak takut merugi karena ini semua demi kepentingan negara,” kata Markus dalam keterangannya.



PT TCT memberikan harga khusus sebesar Rp16,000 per metrik ton untuk pengiriman batu bara PT AGM kepada PLN. Harga kontrak yang berlaku saat ini sebesar Rp60.000 per metrik ton.

Selain memberikan harga khusus, PT TCT akan membuka jalan hauling baru sepanjang 4.5 kilometer di dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani sebagai alternatif jalan untuk pengiriman batu bara kebutuhan DMO perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tapin.

PT TCT mempersilakan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut menggunakan jalan hauling baru ini untuk tujuan pemenuhan kebutuhan DMO batu bara melalui Terminal TCT menyusul penutupan sepihak akses jalan yang biasa digunakan oleh mereka oleh PT AGM selama dua bulan ini.



Sejak 28 November 2021, PT AGM telah menghentikan operasional pengiriman batu bara, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan DMO, setelah jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.

PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana Tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010. PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)