Lindungi Konsumen, Industri Wajib Patuhi Label BPA dari BPOM
Sabtu, 22 Januari 2022 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, melalui inisiatif pelabelan BPA, BPOM berharap industri AMDK punya visi yang sama dalam melindungi masyarakat. Dalam rancangan kebijakan BPOM, galon polikarbonat tak perlu ditarik dari pasaran, tetapi industri hanya perlu membubuhkan keterangan peringatan risiko BPA pada label kemasan.
"Industri AMDK bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun pada label kemasan jika mampu membuktikan produknya tidak mengandung BPA sesuai hasil uji laboratorium," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA tidak asal-asalan.
Bisfenol-A, kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas. Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA atau revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.
Dia menambahkan, data mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen. "Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya.
Baca Juga: Gaduh Soal Label BPA Galon Isi Ulang, Pengusaha Depot Air Minum Angkat Bicara
"Industri AMDK bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun pada label kemasan jika mampu membuktikan produknya tidak mengandung BPA sesuai hasil uji laboratorium," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA tidak asal-asalan.
Bisfenol-A, kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas. Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA atau revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.
Dia menambahkan, data mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen. "Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya.
Baca Juga: Gaduh Soal Label BPA Galon Isi Ulang, Pengusaha Depot Air Minum Angkat Bicara
Lihat Juga :