Komite IV DPD Dalami Postur APBN 2022 Bersama Menteri Keuangan

Senin, 24 Januari 2022 - 17:47 WIB
loading...
A A A
Realisasi TKDD tahun 2021 tercatat mencapai Rp785,7 triliun (98,8% dari APBN) untuk mendukung daerah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Sedangkan realisasi pembiayaan utang Rp867,4 triliun (73,7% APBN) berkurang hingga Rp310 triliun dari target APBN 2021 seiring menurunnya defisit APBN.

"Hal ini dikarenakan membaiknya penerimaan negara menurunkan defisit, optimalisasi penggunaan SAL, pemanfaatan fleksibilitas pinjaman program, dukungan koordinasi Pemerintah dengan Bank Indonesia (SKB III), pembiayaan utang selain untuk menutup defisit juga dipergunakan untuk pembiayaan investasi (BUMN dan BLU).



Sementara itu, postur dan kebijakan APBN TA 2022 melanjutkan dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan reformasi struktural. Program PEN 2022 yang akan dimonitor secara intensif diperkirakan mencapai Rp455,62 triliun. Sementara, penggunaan TKDD 2022 diarahkan untuk belanja belanja strategis, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, serta kualitas pelayanan publik.

"Menanggapi pertanyaan para senator mengenai pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) baru, karena sudah dimandatkan dalam UU maka nanti diukur dan dilihat pada rencana induk. Akan tetapi, saat ini belum bisa diungkapkan besarannya karena belum masuk dalam APBN 2022," jelas Menkeu.

Menutup rapat, Ketua Komite IV Sukiryanto menegaskan bahwa Komite IV DPD RI mengapresiasi capaian dan kinerja APBN 2021, khususnya penerimaan pajak yang mencpai 103,9% terhadap APBN. Komite IV DPD RI juga mendukung kebijakan TKDD guna mendukung penanganan Covid-19, serta kebijakan PC PEN tahun 2022.

"Dalam pengalokasian anggaran pembangunan IKN, agar melibatkan DPD RI selain itu perlu sinergitas dengan Komite IV dalam hal pengawasan pelaksanaan APBN, sosialisasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta kebijakan-kebijakan pemulihan ekonomi nasional tahun 2022," pungkas Sukiryanto.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4653 seconds (0.1#10.140)