PLN Siap Berikan Stimulus Tambahan Bagi Industri Terdampak Corona

Kamis, 11 Juni 2020 - 18:28 WIB
loading...
PLN Siap Berikan Stimulus Tambahan Bagi Industri Terdampak Corona
PLN siap memberikan insentif tambahan bagi pelanggan industri terdampak Covid-19 yang diusulkan Kemenperin. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) siap memberikan insentif tambahan bagi pelanggan industri terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sesuai usulan, Kemenperin meminta industri yang pemakaian 40 jam dan industri premium dengan pemakaian 233 jam tidak dibebani biaya minimum.

Begitu juga dengan penundaan pembayaran 50% tagihan listrik selama enam bulan mulai April-September dengan jaminan cicilan berupa giro selama 12 bulan.

“PLN siap memberikan insentif kepada pelanggan industri yang telah diusulkan oleh Kemenperin. Dan pada prinsipnya kami siap melaksanakan arahan pemegang saham ,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril saat berbincang dengan SINDO Media, di Jakarta, Kamis (11/6/2020). (Baca juga : Agus Gumiwang Siapkan Stimulus Tambahan bagi Industri Terdampak Covid-19 )

Menurut dia, stimulus tersebut dipastikan tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme subsidi seperti halnya insentif yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA), 900 VA bersubsidi dan industri kecil berdaya 450 VA.

“Pada dasarnya setiap insentif dibayarkan dalam bentuk subsidi seperti 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Mekanismenya dimasukkan dalam anggaran penanggulangan Covid-19 atas persetujuan Presiden ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui kapan stimulus tersebut bakal diimplementasikan. Adapun pelaksanaannya masih menunggu perintah resmi dari pemerintah. “Kami masih menunggu perintah dari pemegang saham. Itu nanti yang menentukan Presiden bersama Kemenkeu dan kita siap melaksanakan,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)