Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Selasa, 25 Januari 2022 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program Tax Amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program Tax Amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar:
Rinciannya 11% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 6% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Baca Juga: Pasang Foto di Kantor Pajak, Netizen Penasaran dengan Jumlah Pajak Ghozali
Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non peserta program Tax Amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 - 2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar: 18% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program Tax Amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program Tax Amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar:
Rinciannya 11% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 6% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Baca Juga: Pasang Foto di Kantor Pajak, Netizen Penasaran dengan Jumlah Pajak Ghozali
Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non peserta program Tax Amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 - 2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar: 18% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.
Lihat Juga :