Bangun Tata Kelola yang Baik, LPEI Gandeng Banyak Pihak
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, yang berada di front line harus tahu apa saja risiko yang harus dihadapi ketika harus mengeksekusi suatu keputusan bisnis dan compliance apa saja yang harus dijalankan. Sedangkan yang di middle office harus mampu mengelola manajemen risiko. Adapun, di bagian back office atau internal audit juga harus mampu mengidentifikasi. “Di situlah GRC menjadi penting,” tambahnya.
Pandemi Covid-19 yang mengubah banyak hal, termasuk cara kerja, menurut Wahyu, telah membawa LPEI untuk kembali memantapkan mandatnya sesuai undang-undang, yaitu pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.
Ia menegaskan banyak program atau kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya ditugaskan kepada LPEI, mulai dari penjaminan, perlindungan usaha, sampai dengan National Interest Account (NIA) atau Penugasan Khusus Ekspor (PKE).
Karena itu, LPEI mampu melihat pandemi dari sisi yang berbeda, dan telah membuat ritme atau proses kerja bertransformasi menuju digital. “Pandemi itu bukan musibah, tapi justru berkah. Dengan adanya pandemi, proses bisnis di LPEI yang tadinya manual, kini seolah-olah dipaksa untuk bekerja secara digital. Kami bekerja sama dengan Pusintek (Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan) Kemenkeu untuk membangun itu, dan sekarang proses menuju digitalisasi di LPEI itu semakin kokoh, sehingga mempercepat proses kerja dan menjaga kinerja Lembaga di tengah situasi pandemi yang terus berubah-ubah,” tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, namun tetap menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso menegaskan LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi. LPEI akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Sikap itu sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” kata Rinjani, pada awal tahun ini.
Lebih jauh, Rijani menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan.
Pandemi Covid-19 yang mengubah banyak hal, termasuk cara kerja, menurut Wahyu, telah membawa LPEI untuk kembali memantapkan mandatnya sesuai undang-undang, yaitu pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.
Ia menegaskan banyak program atau kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya ditugaskan kepada LPEI, mulai dari penjaminan, perlindungan usaha, sampai dengan National Interest Account (NIA) atau Penugasan Khusus Ekspor (PKE).
Karena itu, LPEI mampu melihat pandemi dari sisi yang berbeda, dan telah membuat ritme atau proses kerja bertransformasi menuju digital. “Pandemi itu bukan musibah, tapi justru berkah. Dengan adanya pandemi, proses bisnis di LPEI yang tadinya manual, kini seolah-olah dipaksa untuk bekerja secara digital. Kami bekerja sama dengan Pusintek (Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan) Kemenkeu untuk membangun itu, dan sekarang proses menuju digitalisasi di LPEI itu semakin kokoh, sehingga mempercepat proses kerja dan menjaga kinerja Lembaga di tengah situasi pandemi yang terus berubah-ubah,” tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, namun tetap menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso menegaskan LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi. LPEI akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Sikap itu sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” kata Rinjani, pada awal tahun ini.
Lebih jauh, Rijani menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan.
(dar)
Lihat Juga :