Tembus 5.000, Aduan Terkait Fintech Melampaui Pornografi
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:58 WIB
loading...
Jumlah aduan terkait fintech mendominasi total aduan masyarakat yang masuk ke Kemkominfo. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Aplikasi teknologi keuangan atau financial technology (fintech) kian memudahkan dalam transaksi keuangan di zaman modern, namun bukan berarti tanpa risiko. Terlebih dengan maraknya fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, jumlah aduan terkait fintech mendominasi total aduan masyarakat yang masuk ke Kemkominfo.
Baca juga: Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
"Jumlah aduan fintech mendominasi dibandingkan laporan lainnya seperti pornografi,” ujar Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kemkominfo I Nyoman Adhiarna dalam webinar Indonesia Economic Outlook 2022 yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Dia mengungkapkan, sejak Agustus 2018 hingga Desember 2021 tercatat sebanyak 5.461 jumlah aduan penanganan fintech dari total 6.000 aduan.
Berkaca pada data tersebut, diperlukan pengawasan ketat fintech terkait regulasi dan penegakan hukumnya. “Hal itu (banyaknya jumlah aduan) menunjukkan betapa pentingnya melakukan pengawasan terkait industri fintech," ucapnya.
Baca juga: Fintech Indonesia Jadi Magnet Investasi, Sepanjang 2021 Raih Rp12,8 Triliun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, jumlah aduan terkait fintech mendominasi total aduan masyarakat yang masuk ke Kemkominfo.
Baca juga: Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
"Jumlah aduan fintech mendominasi dibandingkan laporan lainnya seperti pornografi,” ujar Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kemkominfo I Nyoman Adhiarna dalam webinar Indonesia Economic Outlook 2022 yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Dia mengungkapkan, sejak Agustus 2018 hingga Desember 2021 tercatat sebanyak 5.461 jumlah aduan penanganan fintech dari total 6.000 aduan.
Berkaca pada data tersebut, diperlukan pengawasan ketat fintech terkait regulasi dan penegakan hukumnya. “Hal itu (banyaknya jumlah aduan) menunjukkan betapa pentingnya melakukan pengawasan terkait industri fintech," ucapnya.
Baca juga: Fintech Indonesia Jadi Magnet Investasi, Sepanjang 2021 Raih Rp12,8 Triliun
Lihat Juga :