Awas! Perkebunan Sawit di Indonesia Pelan-pelan Dikuasai Malaysia
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:51 WIB
loading...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengkhawatirkan, kondisi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kepemilikannya semakin mengerucut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengkhawatirkan, kondisi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kepemilikannya semakin mengerucut. Hal ini ditandai dengan aksi akuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit sepanjang masa pandemi yang mencapai 10 aksi akuisisi.
"Tapi dari jumlah tersebut ada lima yang dilakukan perusahaan milik Malaysia kepada perusahaan Indonesia. Lalu ada satu perusahaan Malaysia yang akuisisi perusahaan sesama Malaysia. Jadi ada enam akuisisi dilakukan perusahaan asal Malaysia," ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam live IDX Channel di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: TPA Dorong Transformasi Digital di Industri Kelapa Sawit
Dia mengatakan, hal ini berisiko karena penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh Malaysia. Sementara tidak ada penambahan perusahaan perkebunan sawit lokal.
Dampaknya bisa menekan suplai bahan baku untuk perusahaan minyak goreng sehingga produknya jadi langka di pasar. "Kelangkaan produk ini yang dimanfaatkan oleh spekulan memainkan harga," katanya.
Sambung dia menerangkan, pihaknya telah melakukan penelitian dan menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU," tutur Ukay.
"Tapi dari jumlah tersebut ada lima yang dilakukan perusahaan milik Malaysia kepada perusahaan Indonesia. Lalu ada satu perusahaan Malaysia yang akuisisi perusahaan sesama Malaysia. Jadi ada enam akuisisi dilakukan perusahaan asal Malaysia," ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam live IDX Channel di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: TPA Dorong Transformasi Digital di Industri Kelapa Sawit
Dia mengatakan, hal ini berisiko karena penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh Malaysia. Sementara tidak ada penambahan perusahaan perkebunan sawit lokal.
Dampaknya bisa menekan suplai bahan baku untuk perusahaan minyak goreng sehingga produknya jadi langka di pasar. "Kelangkaan produk ini yang dimanfaatkan oleh spekulan memainkan harga," katanya.
Sambung dia menerangkan, pihaknya telah melakukan penelitian dan menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU," tutur Ukay.
Lihat Juga :