Minyak Goreng Langka, DPR Besok Gelar Rapat dengan Mendag

Minggu, 30 Januari 2022 - 22:47 WIB
loading...
Minyak Goreng Langka,...
Minyak goreng bersubsidi seharga Rp14.000 per liter sulit ditemui di ritel modern maupun pasar tradisional. Foto/SINDOnews/Inda Susanti
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI besok akan menggelar rapat dengan pemerintah guna membahas kelangkaan minyak goreng belakangan ini.

Komisi VI DPR berencana memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang diagendakan Senin (31/1/2022).

"Besok Insha Allah ada RDP antara Komisi VI dengan Mendag," ujar Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (30/1/2022).

Senada, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Dedi Mulyadi juga membenarkan soal agenda tersebut. Dia mengaku rapat ini salah satunya akan membahas soal kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional maupun ritel modern. "Kebetulan besok kami baru mau RDP dengan Kemendag untuk membicarakan masalah ini," ujar Dedi saat dihubungi wartawan.



Terpisah, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade juga mengkonfirmasi ihwal pemanggilan Mendag terkait karut marut minyak goreng.

Seperti diketahui saat ini persediaan minyak goreng terutama yang berada di pasar ritel modern mengalami kelangkaan. Ini disebabkan oleh tingginya serapan minyak goreng di masyarakat, namun ketersediaan minyak goreng yang dimiliki pemerintah dengan harga murah cukup terbatas.

Bahkan, target pemerintah untuk mengumpulkan 200 juta liter minyak goreng per bulan dari produsen minyak setidaknya hanya terealisasi 10%. Sehingga pada bulan Januari pemerintah hanya berhasil mengumpulkan 20 juta liter minyak goreng.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk menyetorkan 20% produksinya untuk pasar dalam negeri.

Selain itu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan DPO (Domestic Price Obligation), sehingga modal produksi minyak goreng menjadi lebih murah. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan pasokan minyak goreng di dalam negeri lebih terjaga.

k

Andre menjelaskan, ketika harga minyak goreng curah Rp11.000 per liter, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berkisar Rp7.000-8.000 per kg. Sedangkan saat ini harga CPO mencapai Rp15.000 per kg, sehingga harga minyak goreng ikut melambung.

"Dan memang kita juga banyak mengekspor ke luar negeri minyak goreng ini. Untuk itu pemerintah menerbitkan dua kebijakan, pertama DMO bahwa produsen minyak goreng diwajibkan menyetor 20% produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri, dan DPO yaitu pemerintah menetapkan harga CPO untuk modal produk minyak goreng itu kalau tidak salah Rp9.800 per kg," jelasnya.

Adapun teknis DMO minyak goreng sebesar 20% saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Jadi, kalau ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum tentunya pemerintah akan melakukan penegakan hukum dan kami DPR mendukung upaya penegakan hukum," tandasnya.



Untuk diketahui, polemik minyak goreng masih bergulir. Usai minyak goreng satu harga yaitu Rp14.000 per liter diberlakukan, masalah kelangkaan kini di depan mata. Minyak goreng subsidi tersebut sangat sulit didapat di ritel modern maupun pasar tradisional.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)