Lawan Omicron, Pemerintah Ubah Strategi Level PPKM di Kabupaten/Kota

Senin, 31 Januari 2022 - 19:30 WIB
loading...
Lawan Omicron, Pemerintah Ubah Strategi Level PPKM di Kabupaten/Kota
Warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah syarat indikator penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat level 1 dan level 2 di suatu daerah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada Covid-19 varian Omicron yang karakteristiknya berbeda dengan varian Delta.

Untuk itu, strategi penanganannya juga perlu dilakukan penyesuaian, salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk Kabupaten/ Kota.

“Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” ungkap Luhut dalam jumpa pers secara virtual, Senin (31/1/2022).



Menurut dia, hal itu juga dilakukan untuk mempercepat vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. “Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut,” tegasnya.

Luhut membeberkan bahwa saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50% dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40%.



Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa-Bali yang akan diterbitkan hari ini.

Selain penetapan vaksin, penyesuaian lainnya dalam menghadapi varian Omicron adalah yang semula fokus pada menekan laju penularan kini lebih fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap di rumah sakit (RS) dan tingkat kematian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4085 seconds (0.1#10.140)