Masuk Jebakan Liberal, 3 Permen Tak Mampu Atasi Masalah Minyak Goreng
Jum'at, 04 Februari 2022 - 04:58 WIB
loading...
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya. ANTARA FOTO
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyebut saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada struktur pasar persaingan sempurna yang menyebabkan di Indonesia tidak ada afirmasi terhadap harga kebutuhan pokok dalam negeri, khususnya yang tengah berpolemik saat ini adalah minyak goreng .
Dia menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kini tidak dapat berlaku lagi di Indonesia.
“Kemendag telah mengeluarkan Permendag nomor 1 tahun 2022 tentang perluasan minyak goreng, Bayangkan itu nggak laku Permen (peraturan menteri) karena memang pasokannya kurang,” ujarnya dalam webinar, dikutipJumat (4/2/2022).
Baca juga: Nah Loh! Konsumen Bingung, Ritel dan Produsen Bingung, Semua Bingung Gegara Minyak Goreng
Kemudian, lanjut Herman, pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 3 tahun 2022sebagai payung kebijakan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp14.000 per liter. “Ini nggak laku (tidak berjalan dengan baik) juga, jadi mental dan tak berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, pada 26 Januari 2022, Kemendag kembali menerbitkan Permendag no 6 tahun 2022 yang berisi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng sawit, baik untuk minyak goreng curah maupun kemasan.
Baca juga: Endus Keberadaan Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng
Dia menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kini tidak dapat berlaku lagi di Indonesia.
“Kemendag telah mengeluarkan Permendag nomor 1 tahun 2022 tentang perluasan minyak goreng, Bayangkan itu nggak laku Permen (peraturan menteri) karena memang pasokannya kurang,” ujarnya dalam webinar, dikutipJumat (4/2/2022).
Baca juga: Nah Loh! Konsumen Bingung, Ritel dan Produsen Bingung, Semua Bingung Gegara Minyak Goreng
Kemudian, lanjut Herman, pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 3 tahun 2022sebagai payung kebijakan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp14.000 per liter. “Ini nggak laku (tidak berjalan dengan baik) juga, jadi mental dan tak berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, pada 26 Januari 2022, Kemendag kembali menerbitkan Permendag no 6 tahun 2022 yang berisi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng sawit, baik untuk minyak goreng curah maupun kemasan.
Baca juga: Endus Keberadaan Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng
Lihat Juga :