Masuk Jebakan Liberal, 3 Permen Tak Mampu Atasi Masalah Minyak Goreng

Jum'at, 04 Februari 2022 - 04:58 WIB
loading...
Masuk Jebakan Liberal,...
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya. ANTARA FOTO
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyebut saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada struktur pasar persaingan sempurna yang menyebabkan di Indonesia tidak ada afirmasi terhadap harga kebutuhan pokok dalam negeri, khususnya yang tengah berpolemik saat ini adalah minyak goreng .

Dia menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kini tidak dapat berlaku lagi di Indonesia.

“Kemendag telah mengeluarkan Permendag nomor 1 tahun 2022 tentang perluasan minyak goreng, Bayangkan itu nggak laku Permen (peraturan menteri) karena memang pasokannya kurang,” ujarnya dalam webinar, dikutipJumat (4/2/2022).

Baca juga: Nah Loh! Konsumen Bingung, Ritel dan Produsen Bingung, Semua Bingung Gegara Minyak Goreng

Kemudian, lanjut Herman, pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 3 tahun 2022sebagai payung kebijakan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp14.000 per liter. “Ini nggak laku (tidak berjalan dengan baik) juga, jadi mental dan tak berlaku,” tukasnya.

Sementara itu, pada 26 Januari 2022, Kemendag kembali menerbitkan Permendag no 6 tahun 2022 yang berisi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng sawit, baik untuk minyak goreng curah maupun kemasan.

Baca juga: Endus Keberadaan Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
DSI Didukung Ciptakan...
DSI Didukung Ciptakan Kemandirian Indonesia lewat Tata Kelola SDA
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Berita Terkini
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved