Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kerugian Susi Air Tembus Rp8,9 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Susi Air merespons pernyataan pemerintah daerah (Pemda) Malinau, Kalimantan Utara dan menyatakan bahwa pengeluaran paksa pesawat dari hanggar sebagai perilaku yang tidak patut.
Maskapai perintis milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu juga merasa dirugikan atas tindakan penggusuran pesawat dari hanggar bandara RA Bessing, Malinau, oleh petugas Satpol PP Pemkab Malinau pada Rabu (2/2/2022).
Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz mencatat total kerugian atas penggusuran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Malinau mencapai Rp8,9 miliar.
“Dampak dari penggusuran kemarin tentu kita sangat dirugikan, mulai dari kerugian adanya cancel schedule, yang kalau kita kalkulasikan secara total ada di angka Rp8,9 miliar,” kata Donal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Menurut Donal, fungsi hanggar Malinau merupakan tempat perbaikan dan perawatan pesawat maskapai rintisan tersebut dengan total 100-200 jam.
“Itu akan menggangu maintenance pesawat dan kami sangat ketat untuk maintenance. Ini yang mengakibatkan crash. Biaya pemindahan pesawat ke depan tanpa engine secara kalkulatif dan real akan membawa kerugian secara potensial akibat penggusuran paksa kemarin,” tukasnya.
Tak hanya itu, pada bagian operasional akan ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan untuk pilot dalam kondisi tertentu untuk menambah pembengkakan biaya.
Ke depan, Susi Air akan minta perlindungan kepada penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak terjadi lagi. “Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.
“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat per tanggal 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.
Maskapai perintis milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu juga merasa dirugikan atas tindakan penggusuran pesawat dari hanggar bandara RA Bessing, Malinau, oleh petugas Satpol PP Pemkab Malinau pada Rabu (2/2/2022).
Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz mencatat total kerugian atas penggusuran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Malinau mencapai Rp8,9 miliar.
“Dampak dari penggusuran kemarin tentu kita sangat dirugikan, mulai dari kerugian adanya cancel schedule, yang kalau kita kalkulasikan secara total ada di angka Rp8,9 miliar,” kata Donal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Menurut Donal, fungsi hanggar Malinau merupakan tempat perbaikan dan perawatan pesawat maskapai rintisan tersebut dengan total 100-200 jam.
“Itu akan menggangu maintenance pesawat dan kami sangat ketat untuk maintenance. Ini yang mengakibatkan crash. Biaya pemindahan pesawat ke depan tanpa engine secara kalkulatif dan real akan membawa kerugian secara potensial akibat penggusuran paksa kemarin,” tukasnya.
Tak hanya itu, pada bagian operasional akan ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan untuk pilot dalam kondisi tertentu untuk menambah pembengkakan biaya.
Ke depan, Susi Air akan minta perlindungan kepada penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak terjadi lagi. “Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.
“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat per tanggal 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.
(ind)