KPPU Panggil 4 Produsen Besar Pengendali Pasar Minyak Goreng, Apa Pasalnya?

Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:09 WIB
loading...
KPPU Panggil 4 Produsen Besar Pengendali Pasar Minyak Goreng, Apa Pasalnya?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan raksasa minyak goreng yang menjadi pengendali pasar setelah menemukan beberapa indikasi yang mencurigakan dalam praktik bisnisnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) memanggil perusahaan minyak goreng yang menjadi pengendali pasar. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan atas dugaan kartel atau memberikan harga tinggi secara serentak yang merugikan masyarakat.

"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers.



Ukay menjelaskan alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.

Diterangkan olehnya ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal semestinya perusahaan yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri.

"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," terangnya.



Menurut Ukay, yang menjadi perhatian KPPU adalah selain pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.

Padahal, lanjut Ukay, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga. "Mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikan bersama-sama," tukas dia.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)