Telusuri Dugaan Mafia Alkes, KPPU Akan Panggil Erick Thohir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta secara resmi keterangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait pernyataannya mengenai mafia impor alat kesehatan (alkes). Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, KPPU sebagai lembaga hukum persaingan usaha akan meminta informasi secara detail terkait materi yang di maksud oleh Menteri BUMN.
"Jika mafia yang dimaksud dalam konteks pelanggaran persaingan usaha, maka salah satu instrumen lembaga yang bisa melakukan pencegahan adat KPPU," kata Guntur dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sambung dia menjelaskan, setelah mendapatkan pernyataan resmi dari Menteri BUMN, KPPU akan mulai menyelidiki apakah memang ada pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami baru bisa tentukan apakah memang ada pelanggaran. Itu yang terkait dengan mafia alat kesehatan. Jika dalam hal ini, seandainya salah satu lembaga BUMN melanggar hukum persaingan usaha maka itu masuk dalam ranah KKPU," jelas Guntur
Sebelumnya Menteri Erick Thohir mengkritik impor alat kesehatan yang banyak dimanfaatkan oleh para mafia. Sehingga membuat alat kesehatan menjadi langka di Indonesia, terlebih saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Jangan semuanya ujung-ujung duit terus, akibatnya kita kejebak short term policy, sehingga didominasi oleh mafia-mafia (impor alkes). Kita harus lawan itu. Pak Jokowi punya keberpihakan akan itu," ujar Erick dalam siaran langsung di akun Instagramnya, @erickthohir, Kamis (16/4/2020).
Erick menerangkan 90% alat kesehatan dan bahan baku obat masih diimpor dari luar negeri. Oleh karenanya, peluang mafia bergelayutan di importasi alat kesehatan ini besar. "Mohon maaf kalau menyinggung beberapa pihak, jangan kita ini selalu terjebak praktik kotor," tuturnya
"Jika mafia yang dimaksud dalam konteks pelanggaran persaingan usaha, maka salah satu instrumen lembaga yang bisa melakukan pencegahan adat KPPU," kata Guntur dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sambung dia menjelaskan, setelah mendapatkan pernyataan resmi dari Menteri BUMN, KPPU akan mulai menyelidiki apakah memang ada pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami baru bisa tentukan apakah memang ada pelanggaran. Itu yang terkait dengan mafia alat kesehatan. Jika dalam hal ini, seandainya salah satu lembaga BUMN melanggar hukum persaingan usaha maka itu masuk dalam ranah KKPU," jelas Guntur
Sebelumnya Menteri Erick Thohir mengkritik impor alat kesehatan yang banyak dimanfaatkan oleh para mafia. Sehingga membuat alat kesehatan menjadi langka di Indonesia, terlebih saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Jangan semuanya ujung-ujung duit terus, akibatnya kita kejebak short term policy, sehingga didominasi oleh mafia-mafia (impor alkes). Kita harus lawan itu. Pak Jokowi punya keberpihakan akan itu," ujar Erick dalam siaran langsung di akun Instagramnya, @erickthohir, Kamis (16/4/2020).
Erick menerangkan 90% alat kesehatan dan bahan baku obat masih diimpor dari luar negeri. Oleh karenanya, peluang mafia bergelayutan di importasi alat kesehatan ini besar. "Mohon maaf kalau menyinggung beberapa pihak, jangan kita ini selalu terjebak praktik kotor," tuturnya
(akr)