42 Hari Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Bersih Rp12,72 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nilai harta bersih dari pelaporan seluruh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp12,72 triliun dalam 42 hari pelaksanaan program tersebut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (11/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 12.343 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah tersebut, terdapat 13.638 surat keterangan dari seluruh peserta sejak program dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih dari peserta PPS per Jumat, 11 Februari 2022 pukul 08.00 WIB Rp12,729 triliun," dikutip MNC Portal dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (11/2/2022).
Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi. Total asetnya terdiri dari Rp10,9 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp850,47 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp884,5 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (11/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 12.343 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah tersebut, terdapat 13.638 surat keterangan dari seluruh peserta sejak program dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih dari peserta PPS per Jumat, 11 Februari 2022 pukul 08.00 WIB Rp12,729 triliun," dikutip MNC Portal dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (11/2/2022).
Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi. Total asetnya terdiri dari Rp10,9 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp850,47 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp884,5 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.
Baca Juga
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(akr)