Tolak Aturan Baru JHT, 11.000 Orang Teken Petisi Online
Jum'at, 11 Februari 2022 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. "Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tukasnya.
Baca juga: Dapat Uang Tunai, Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP
Menurut dia, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK . Pada aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.
Baca juga: Dapat Uang Tunai, Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP
Menurut dia, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK . Pada aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :