Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56, Pengusaha: Sudah Tepat
loading...
A
A
A
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Sebagai informasi, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Sebagai informasi, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(ind)