Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56, Pengusaha: Sudah Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai aturan baru pemerintah terkait jaminan hari tua atau JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 sudah tepat.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut sebenarnya sesuai dengan manfaat dari program JHT itu sendiri.
“Menurut hemat kami pencairan di usia 56 tahun sudah sangat tepat. Namanya saja program Jaminan Hari Tua, merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Sabtu (12/2/2022).
Menurut dia, hal terpenting yang harus ditekankan adalah pengelolaan JHT harus profesional dan transparan baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.
"Pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis. Sehingga, saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima atau ditransfer ke orang yang bersangkutan," jelasnya.
Sarman menambahkan, karakter milenial terutama gen Y dan Z saat ini juga suka berpindah-pindah kerja dari satu perusahan ke perusahaan lain. Sehingga, data pekerja yang tersimpan di Kemnaker harus akurat dan tersistem agar para pekerja tidak merasa dirugikan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut sebenarnya sesuai dengan manfaat dari program JHT itu sendiri.
“Menurut hemat kami pencairan di usia 56 tahun sudah sangat tepat. Namanya saja program Jaminan Hari Tua, merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Sabtu (12/2/2022).
Menurut dia, hal terpenting yang harus ditekankan adalah pengelolaan JHT harus profesional dan transparan baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.
"Pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis. Sehingga, saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima atau ditransfer ke orang yang bersangkutan," jelasnya.
Sarman menambahkan, karakter milenial terutama gen Y dan Z saat ini juga suka berpindah-pindah kerja dari satu perusahan ke perusahaan lain. Sehingga, data pekerja yang tersimpan di Kemnaker harus akurat dan tersistem agar para pekerja tidak merasa dirugikan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.