Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56, Pengusaha: Sudah Tepat
Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:34 WIB
loading...
Manfaat JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. . Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai aturan baru pemerintah terkait jaminan hari tua atau JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 sudah tepat.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut sebenarnya sesuai dengan manfaat dari program JHT itu sendiri.
“Menurut hemat kami pencairan di usia 56 tahun sudah sangat tepat. Namanya saja program Jaminan Hari Tua, merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Menurut dia, hal terpenting yang harus ditekankan adalah pengelolaan JHT harus profesional dan transparan baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut sebenarnya sesuai dengan manfaat dari program JHT itu sendiri.
“Menurut hemat kami pencairan di usia 56 tahun sudah sangat tepat. Namanya saja program Jaminan Hari Tua, merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Menurut dia, hal terpenting yang harus ditekankan adalah pengelolaan JHT harus profesional dan transparan baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.
Lihat Juga :