Cara Gampang Hitung kWh Saat Beli Listrik, Ikuti Langkah-langkahnya

Senin, 14 Februari 2022 - 08:48 WIB
loading...
Cara Gampang Hitung kWh Saat Beli Listrik, Ikuti Langkah-langkahnya
Warga memasukkan nomor token listrik PLN di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pelanggan PLN kerap bingung menghitung jumlah kilowatt hour (kWh) listrik yang mereka peroleh ketika membeli token listrik.
Sebagai catatan, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kWh sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

"Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Agung Murdifi dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).



Untuk menghitung besaran kWh tersebut, langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh.
Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

1. RI 900 VA (RTM) Rp1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp1.444/kwh
4. R2 3.500-5.500 VA Rp1.444/kwh
5. R3 6.600 VA ke atas Rp1.444/kwh
6. B2 6.600-200 KVA Rp1.444/kwh
7. B3 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh
8. I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA Rp1.035/kwh
9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp996/kwh
10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp1.444/kwh
11. P2 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh
12. P3/TR Rp1.444/kwh
13. L/TR/TM Rp1.644/kwh



Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu berkisar 3-10%. Berikut contoh simulasi perhitungannya:

Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3%, maka perhitungannya sebagai berikut:

Harga token: Rp50.000
PPJ 3%: Rp1.500
Tarif dasar listrik: Rp1.444,70

Besaran token yang didapat:
(Rp50.000 - Rp1.500)/Rp1.444,70 = 33,57 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.



"Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp10.000," papar Agung.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)