Catat! Pekerja Masih Bisa Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022
Rabu, 16 Februari 2022 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk jangka pendek kan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya bisa diklaim mulai februari ini. Manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujar Kemnaker.
Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Kemnaker merinci perbedaan aturan JHT dalam Permenaker No 2 tahun 2022 dengan Permenaker No 19 tahun 2015. Pada aturan lama, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri/PJK dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari SK Pengunduran Diri/PHK dari perusahaan diterbitkan.
Sementara pada aturan baru, JHT dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal atau cacat total tetap.
Kemudian di aturan baru disebutkan, pencairan JHT tidak menyebutkan bentuk dokumen dan harus menyertakan paklaring. Sementara di aturan baru, dokumennya berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik, alias tinggal mengupdate di Jamsostek Mobile (JMO).
Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Kemnaker merinci perbedaan aturan JHT dalam Permenaker No 2 tahun 2022 dengan Permenaker No 19 tahun 2015. Pada aturan lama, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri/PJK dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari SK Pengunduran Diri/PHK dari perusahaan diterbitkan.
Sementara pada aturan baru, JHT dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal atau cacat total tetap.
Kemudian di aturan baru disebutkan, pencairan JHT tidak menyebutkan bentuk dokumen dan harus menyertakan paklaring. Sementara di aturan baru, dokumennya berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik, alias tinggal mengupdate di Jamsostek Mobile (JMO).
Lihat Juga :