Catat! Pekerja Masih Bisa Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022
Rabu, 16 Februari 2022 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
"Bila setiap kali mengalami PHK, manfaat JHT diambil seluruhnya, maka kepesertaannya akan terputus, sehingga nilai yang diterima pada hari tua menjadi tidak optimal," tulis Kemnaker, mengutip aturan lama.
Di aturan, manfaat JHT akan utuh meskipun terjadi PHK berkali-kali, sehingga peserta terlindungi secara optimal di hari tuanya.
Di aturan, manfaat JHT akan utuh meskipun terjadi PHK berkali-kali, sehingga peserta terlindungi secara optimal di hari tuanya.
(akr)
Lihat Juga :