Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan JHT dalam 2 Minggu
Rabu, 16 Februari 2022 - 21:51 WIB
loading...
Buruh menyatakan akan melakukan semua pola perlawanan agar aturan JHT dicabut. Foto/FaisalRahman/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Ramidi menyatakan tidak puas dengan jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat audiensi penolakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
KSPI mendesak Menaker untuk segera mencabut beleid yang menegaskan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan ketika usia pekerja mencapai 56 Tahun. KSPI menyatakan setidaknya dalam waktu dua minggu ke depan aturan itu sudah dicabut.
"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut permenaker tersebut. Artinya kalau setelah dua minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus-menerus kita lakukan," ujar Ramidi dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Ramidi menambahkan, KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Sebab menurutnya perjuangan tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.
Ramidi mengatakan dari hasil audiensi yang dilakukan, Menaker Ida Fauziyah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan para kaum buruh. Begitu pula dengan jajaran di bawahnya.
Baca juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
KSPI mendesak Menaker untuk segera mencabut beleid yang menegaskan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan ketika usia pekerja mencapai 56 Tahun. KSPI menyatakan setidaknya dalam waktu dua minggu ke depan aturan itu sudah dicabut.
"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut permenaker tersebut. Artinya kalau setelah dua minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus-menerus kita lakukan," ujar Ramidi dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Ramidi menambahkan, KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Sebab menurutnya perjuangan tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.
Ramidi mengatakan dari hasil audiensi yang dilakukan, Menaker Ida Fauziyah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan para kaum buruh. Begitu pula dengan jajaran di bawahnya.
Lihat Juga :