Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan JHT dalam 2 Minggu

Rabu, 16 Februari 2022 - 21:51 WIB
loading...
Buruh Ultimatum Menaker...
Buruh menyatakan akan melakukan semua pola perlawanan agar aturan JHT dicabut. Foto/FaisalRahman/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Ramidi menyatakan tidak puas dengan jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat audiensi penolakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah

KSPI mendesak Menaker untuk segera mencabut beleid yang menegaskan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan ketika usia pekerja mencapai 56 Tahun. KSPI menyatakan setidaknya dalam waktu dua minggu ke depan aturan itu sudah dicabut.

"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut permenaker tersebut. Artinya kalau setelah dua minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus-menerus kita lakukan," ujar Ramidi dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

Ramidi menambahkan, KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Sebab menurutnya perjuangan tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.



Ramidi mengatakan dari hasil audiensi yang dilakukan, Menaker Ida Fauziyah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan para kaum buruh. Begitu pula dengan jajaran di bawahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved