Apa beda BPH Migas dan BP Migas?

Jum'at, 16 November 2012 - 17:59 WIB
Apa beda BPH Migas dan BP Migas?
Apa beda BPH Migas dan BP Migas?
A A A
Sindonews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sekilas tampak mirip. Selain berada pada ranah Minyak dan Gas Bumi, dua instansi ini ditelurkan dari undang-undang yang sama.

Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim menerangkan beberapa perbedaan mendasar dari BPH dan BP Migas. Pertama, dari segi fungsi dan tugas. "BPH itu adalah Badan Pelakasana, sedangkan BP itu adalah Badan Pengatur," ujar Ibrahim saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/11/2012).

Kedua, lanjutnya, adalah pemilihan kepala institusi. Jika BP Migas dikepalai satu orang dari pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan BPH Migas dipilih sembilan orang dari DPR yang langsung menjadi komite. "Anggota komite yang terpilih juga dari profesional," jelasnya.

Sedangkan yang ketiga, barang-barang yang bersifat publik memang harus diatur dan itu berlaku di negara manapun. Menurutnya, mungkin tidak hanya di lingkaran migas, seperti jalan tol juga perlu badan pengaturan. "Kalau di Indonesia punya fungsi untuk menjamin untuk jaminan BBM, dan gas melalui pipa itu dipegang BPH," tambah Ibrahim.

Selain itu, dia menegaskan migas yang diawasi oleh BP Migas merupakan semua sumber daya alam Indonesia. "Pastinya berbeda dengan BPH Migas yang bersumber tidak hanya hanya dari Indonesia," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4365 seconds (0.1#10.140)