Pasok Pembangkit Listrik dan Industri, Kebutuhan Batu Bara Domestik Diramal Tembus 208,5 Juta Ton di 2025

Jum'at, 18 Februari 2022 - 08:13 WIB
loading...
Pasok Pembangkit Listrik dan Industri, Kebutuhan Batu Bara Domestik Diramal Tembus 208,5 Juta Ton di 2025
Kebutuhan batu bara domestik diproyeksikan terus meningkat dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kebutuhan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada tahun ini sebanyak 127,1 juta Metrik Ton (MT).

Menteri ESDM Arifin Tasrif merinci, sebanyak 64,2 juta MT batu bara digunakan untuk PLTU Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan 62,9 juta MT untuk Independent Power Producer (IPP) alias swasta.

"Rata-rata kebutuhannya mencapai 10-11 juta MT per bulan," beber Arifin dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/2/2022).

Ke depan, lanjut dia, kebutuhan batu bara domestik diproyeksikan terus meningkat dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Peningkatan ini terutama terjadi pada sektor pembangkit dan industri. "Dari 165,75 juta ton pada 2022 meningkat menjadi 208,54 juta ton di tahun 2025," terang Arifin.



Pada bulan Januari 2022, produksi batu bara telah mencapai 34 juta ton. Sebanyak 13 juta ton telah dimanfaatkan untuk kebutuhan domestic market obligation (DMO) dan 12 juta ton diekspor. "Pada tahun 2022 dari rencana produksi batu bara 663 juta ton, rencana DMO adalah 166 juta ton," sebut dia.

Untuk mencegah krisis batu bara terulang, pemerintah tengah mengambil langkah tegas memastikan pasokan batu bara untuk PLN pada tahun 2022. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama PT PLN (Persero) telah menyiapkan sistem enforcment real time.

"Sistem ini menggabungkan sistem pengawasan di lapangan dan sistem digital yang langsung terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Ditjen Minerba," jelas Arifin.



Apabila terjadi kegagalan loading di lokasi tertentu, sistem ini akan memberikan pemberitahuan atau notifikasi ke sistem Ditjen Minerba dan secara otomatis akan mengirim Surat Peringatan. Dengan demikian dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat dan terukur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)