Pasok Pembangkit Listrik dan Industri, Kebutuhan Batu Bara Domestik Diramal Tembus 208,5 Juta Ton di 2025

Jum'at, 18 Februari 2022 - 08:13 WIB
loading...
A A A
PLN juga telah mengubah kontrak dari flesibilitas menjadi fixed jangka panjang dengan perusahaan produsen batubara sekaligus mengimplementasikan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.



Tak hanya itu, PLN juga telah menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan dan enforcement hingga menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran.

"Volume pasokan batu bara ke PLTU milik PLN dari perusahaan tambang termuat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan," tutup Arifin.
(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)