Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut
Minggu, 20 Februari 2022 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
"Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Mathias.
Jika pemerintah hendak membuat aturan, maka aturan tersebut harus disusun dengan kaidah pembentukan UU baru, bukan dengan mengeluarkan aturan turunan.
Baca juga: Penampakan Kamar Perawatan Mewah Aurel Hermansyah di RS, Ada Kasur Ukuran Queen Size
"Dan pemerintah hendaknya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja," katanya.
Jika pemerintah hendak membuat aturan, maka aturan tersebut harus disusun dengan kaidah pembentukan UU baru, bukan dengan mengeluarkan aturan turunan.
Baca juga: Penampakan Kamar Perawatan Mewah Aurel Hermansyah di RS, Ada Kasur Ukuran Queen Size
"Dan pemerintah hendaknya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja," katanya.
(uka)
Lihat Juga :