40 Tahun Mati Suri, Kereta Api Cibatu-Garut Masuki Tahap Trial and Run

Senin, 21 Februari 2022 - 08:44 WIB
loading...
40 Tahun Mati Suri, Kereta Api Cibatu-Garut Masuki Tahap Trial and Run
Progres Kereta Api atau KA Cibatu-Garut telah memasuki proses tahapan trial and run, setelah 40 tahun mati suri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Progres Kereta Api atau KA Cibatu- Garut telah memasuki proses tahapan trial and run, setelah 40 tahun mati suri. Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersama Bupati Garut melakukan peninjauan dalam rangka memastikan proses uji coba jalur kereta api lintas Stasiun Cibatu - Stasiun Garut agar terlaksana sesuai dengan rencana, akhir pekan kemarin.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Garut dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya pengoperasian Lintas Cibatu-Garut setelah 40 tahun mati suri. Alhamdulillah kegiatan uji coba ini dapat berlangsung lancar dan optimal dengan dukungan Bapak Bupati dan Bapak/Ibu sekalian,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Risal Wasal dalam keterangannya yang diterima MPI, Senin (21/2/2022).



Tahapan trial and run yang dimaksud oleh Risal merupakan tahapan uji coba dengan menggunakan sarana berisi penumpang terbatas. Dalam hal ini, Risal menjelaskan, bahwa kegiatan trial and run dimulai hari ini dengan uji coba Kereta Luar Biasa (KLB) dari Stasiun Garut hingga Stasiun Pasar Senen.

“Antusiasme masyarakat terhadap pengoperasian kembali jalur kereta api sampai Garut sangat luar biasa, dapat dilihat sepanjang perjalanan uji coba tadi, masyarakat sangat menanti kehadiran rangkaian KLB di stasiun,” ujarnya.

Sementara itu, tinjauan lapangan yang dilakukan hari merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan uji coba prasarana yang telah dilakukan pada 12-19 Februari 2022 lalu. “Sesuai jadwal, rangkaian kegiatan uji coba ini akan dilanjutkan dengan memasuki tahap trial and run dimulai dari hari ini hingga tanggal 13 Maret 2022 nanti,” urainya.



Dengan begitu menegaskan, bahwa rangkaian kegiatan pengujian ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Kegiatan ini merupakan prasyarat penting sebelum prasarana perkeretaapian dapat dioperasikan guna memastikan keselamatan dan kelaikoperasian jalur, bangunan, maupun fasilitas operasi kereta api,” pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)