Yuk, Mengenal Lebih Dekat Telur Infertil

Minggu, 14 Juni 2020 - 14:45 WIB
loading...
A A A
Pada periode setting telur HE ini, diketahui rata-rata presentase telur infertil mencapai 12 persen dari total telur yang diinkubasi (masuk mesin setter). Hal ini menunjukkan kinerja breeding farm melalui capaian fertilitas dan umumnya rata rata 83 persen, tergantung struktur flok suatu farm.

Pada ayam induk (Parent Stock) umur muda (young flock) dan tua menjelang afkir umumnya fertilitas relatif rendah, sebaliknya fertilitas tertinggi pada umur induk 30 - 50 minggu. Telur HE sejak dari farm tidak ada perbedaan antara yang fertil dan infertil karena candling dilakukan setelah 18 hari dalam mesin setter saat sebelum transfer.

Telur HE yang masuk ke mesin setter dan diketahui infertil setelah candling dikategorikan sebagai limbah hatchery dan tidak layak konsumsi karena sudah mendekati rusak atau busuk. Masa simpan telur menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) telur konsumsi tahun 2018 adalah 14 hari setelah produksi pada suhu ruangan dengan kelembaban 80 - 90 persen.

Masa simpan telur dapat bertahan sampai 30 hari sejak dari produksi pada suhu dingin yaitu 4 – 7 derajad celcius dengan kelembaban 60 - 70 persen.

"Telur HE dari breeding farm selama proses inkubasi dalam mesin setter banyak mengalami fumigasi, umumnya menggunakan formaldehid (atau biasa dikenal formalin) untuk mencegah kontaminasi mikroorganisme," tambah Ketut.

Ada potensi risiko kesehatan bagi masyarakat apabila mengkonsumsi telur infertil dari breeding farm ini, karena adanya residu fumigasi dari formaldehid dan ikut terkonsumsi serta masuk dalam saluran pencernaan manusia.

Pemerintah Jamin Keamanan dan Kualitas Telur

Ketut mengatakan, pemerintah juga memberikan jaminan untuk keamanan dan kualitas produk telur yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pemerintah memberikan jaminan berupa Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

"Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk," jelas Ketut.

NKV wajib dimiliki oleh semua unit usaha produk hewan termasuk unit usaha budidaya ayam petelur dan unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi sesuai dengan Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha produk hewan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)