Yuk, Mengenal Lebih Dekat Telur Infertil

Minggu, 14 Juni 2020 - 14:45 WIB
loading...
A A A
Sanksi juga diatur secara tegas. Sanksi bagi unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV atau unit usaha yang belum memenuhi persyaratan teknis (dalam pembinaan maksimal 5 tahun) yaitu mulai dari sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis dan atau Penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.

"Setiap produk hewan yang diedarkan untuk konsumsi, wajib berasal dari unit usaha yang memiliki NKV," tegas Ketut.

"Kami semua memahami bahwa persyaratan NKV adalah persyaratan yang ideal yang harus dipenuhi oleh produsen telur untuk menjamin bahwa telur tersebut aman di konsumsi oleh publik," tambahnya.

Ia memastikan terus berupaya mendorong publik awareness (kepedulian publik) bersama stakeholder, agar petani ternak bisa memperhatikan prinsip-prinsip keamanan (biosecurity dan biosafety) dalam beternak.
Untuk itu, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas.

Dalam hal ini diprioritaskan terlebih dahulu terhadap produsen telur, unit usaha atau perusahaan telur yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan telur untuk publik.

"Konsumen diharapkan cerdas, tidak tergiur dengan harga yang murah. Belilah telur yang memang diperuntukan untuk konsumsi dan berlabel NKV, karena telah dijamin keamanan dan kualitasnya oleh pemerintah," tutur Ketut.

Selain itu, Ditjen PKH juga telah mengedarkan surat edaran soal pelarangan penjualan telur tertunas atau telur HE dan telur infertil kepada seluruh pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras per tanggal 29 April 2020 lalu.

Sebagai catatan, perkembangan penyerapan livebird (LB) oleh Perusahaan Pembibitan Ayam Ras dan Perusahaan Pakan Ternak sudah semakin meningkat. Per tanggal 14 Juni 2020 terdapat sembilan perusahaan yang sudah mencapai penyerapan 100 persen.

Sembilan perusahaan ini merupakan dari 22 perusahaan sudah mencapai 100% penyerapan LB sebagai bentuk kesanggupan dan komitmen membantu peternak pada saat harga LB jauh di bawah Harga Pokok Penjualan(/HPP).

Sebagai informasi, dijelaskan bahwa sampai saat ini penyerapan livebird mencapai 22,55 persen (928,833 ekor) dari target 4,100.000 ekor dengan sebaran di 7 (tujuh) provinsi. Rinciannya, Jawa Barat 448.664 ekor, Banten 26.615 ekor, Jawa Tengah 226.104 ekor, Daerah Istimewa Yogyakarta 9.919 ekor, Jawa Timur 171.884 ekor, Bali 30.415 ekor dan Sumatera Utara 15.232 ekor, tutup Ketut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)