Yuk, Mengenal Lebih Dekat Telur Infertil

Minggu, 14 Juni 2020 - 14:45 WIB
loading...
Yuk, Mengenal Lebih...
Yuk, Mengenal Lebih Dekat Telur Infertil
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) ingin masyarakat lebih memahami apa yang dimaksud telur infertil. Secara definisi, telur infertil bisa dikatakan telur yang tidak mengalami pembuahan (fertilisasi) oleh sel sperma dari ayam jantan.

Infertilitas bisa juga disebut sebagai kemandulan, yaitu suatu istilah dapat juga diartikan sebagai kegagalan, tidak berhasil, atau tidak dapat membentuk.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita, menjelaskan ada dua jenis telur infertil. Dua jenis telur infertil ini dibedakan berdasarkan asal sumber telurnya.

Jenis telur infertil yang pertama yaitu telur infertil bersumber dari ayam ras petelur atau layer komersial hasil budidaya, bukan pembibitan (dalam pemeliharaannya tidak dicampur dengan pejantan) atau telah lazim disebut telur konsumsi.

"Telur ini adalah telur infertil yang aman dan sehat untuk dikonsumsi serta tidak dicirikan oleh warna cangkang tertentu," ujar Ketut, Minggu (14/6/2020).

Warna cangkang atau kerabang telur dari semua strain ayam layer yang dibudidayakan di Indonesia umumnya coklat. Warna kerabang sendiri dipengaruhi deposit pigmen induk selama proses pembentukan telur dan ditentukan oleh genetik ayam.

Namun, warna kerabang telur ayam layer komersial di banyak negara bervariasi seperti coklat tua, krem, putih dan biru. Pembentukan warna kerabang telur tidak ditentukan oleh asupan pakan dan tidak berkaitan dengan nilai gizi telur.

Sedangkan, telur infertil jenis kedua yaitu telur infertil hasil dari breeding farm ayam ras. Telur infertil ini adalah telur tetas atau hatching egg (HE) yang tidak dibuahi oleh sel sperma dari ayam jantan. Pembuahan telur HE melalui Inseminasi Buatan (IB) atau pencampuran dengan pejantan dalam pemeliharaannya. Telur infertil ini merupakan ayam ras yang telah melewati masa inkubasi 18 hari (dalam mesin setter/inkubator).

"Nah ini yang dilarang peredarannya dan diatur dalam Permentan No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi," jelas Ketut.

Sebagai catatan, telur HE baru diketahui infertil pada saat sebelum transfer dari mesin setter ke mesin tetas (hatcher) dengan cara peneropongan (candling) yaitu tepat pada hari ke-18 ketika berakhirnya inkubasi. Melalui candling, telur infertil diamati dengan warna terang, sementara telur fertil warnanya gelap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Mengenal Palung Filipina,...
Mengenal Palung Filipina, Zona Gempa M7,6 Pemicu Tsunami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved