Perusahaan Ini Terapkan 4 Hari Kerja dalam Seminggu, 91% Pekerja Lebih Bahagia dan Produktif

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Maka untuk membuat semua orang lebih dekat dengan 32 jam kerja selama empat hari dalam seminggu, mereka harus mengubah cara mereka bekerja. Tim buffer mengurangi rapat (pemeriksaan pemasaran mingguan Griffis diubah menjadi bulanan), pindah ke alat komunikasi asinkron seperti Threads, dan menyesuaikan ekspektasi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi tenggat waktu proyek.

Dibutuhkan perubahan besar dalam pola pikir, dimulai dengan para pemimpin senior, kata Griffis. “Memulai proyek dengan mengetahui bahwa kita memiliki empat hari, bukan lima, Anda akan terbiasa.”

Kemudian muncul masalah lain: Apakah orang-orang diam-diam bekerja pada hari Jumat untuk menyelesaikan semua pekerjaan mereka?

Menurut survei karyawan, 73% pekerja mengatakan bahwa mereka memang bekerja dengan jadwal yang dipersingkat, apakah itu empat hari seminggu atau lima hari yang lebih pendek. Sisanya 27% dari karyawan mengutarakan, mereka bekerja rata-rata empat setengah hari, dengan beberapa jam pada hari kelima untuk mengejar tugas cepat selesai atau email.

- Struktur vs fleksibilitas

Tantangan besar lainnya adalah mencari tahu hari mana yang akan dipilih sebagai hari libur. Pada awalnya, Buffer memberi setiap tim pilihan mereka sendiri. Tim Griffis memulai dari hari Rabu: “Anda tidak pernah bekerja lebih dari dua hari dalam satu waktu. Ini benar-benar fenomenal.”

Tetapi ketika itu terbukti terlalu tidak berjalan efektif, dimana ada beberapa orang masih perlu bekerja dengan tim lain. Buffer lalu distandarisasi hingga hari Jumat libur.

- Pengecualian 7 Hari

Semua karyawan Buffer mendapatkan libur pada hari Jumat dengan satu pengecualian: departemen layanan pelanggan mereka.

Mereka menawarkan dukungan pelanggan tujuh hari seminggu, kata Griffis, yang berarti anggota tim ini masih bekerja yang lebih singkat tetapi dengan rotasi untuk menutupi akhir pekan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)