Mendag Lutfi Sedang Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng, Telat?

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:11 WIB
loading...
Mendag Lutfi Sedang Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng, Telat?
Mendag Muhammad Lutfi mengatakan tengah menyelidiki dugaan kartel minyak goreng. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi angkat suara terkait isu kartel minyak goreng yang belakangan ini jadi bahan perbincangan. Dikatakan Lutfi, isu kartel saat ini masih dugaan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih dalam.



"Isu kartel sementara ini masih diduga. Kita sedang menyelidiki," katanya dalam acara peresmian Pasar Purworejo, dikutip dalam Instagram Menteri BUMN @erickthohir, Selasa (22/2/2022).

Lutfi menuturkan, saat ini dirinya telah memastikan bahwa distribusi minyak goreng sudah berjalan. Pasalnya, dari pemilik CPO telah mengeluarkan produknya. Kemudian, dari pemilik CPO ke pabrik juga sudah berjalan.

"Sekarang ini dari pabrik, dari yang punya CPO sudah turun. Sudah kita pastikan. Dari yang punya CPO ke pabrik juga sudah dipastikan jalan," ujarnya.

"Sementara dari pabrik ke distribusi 1 kita sedang periksa," sambung Lutfi.



Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan masalah karena ada kebingungan untuk menjual minyak goreng. Lantaran, minyak tersebut dipasok dengan harga tinggi.

"Jadi ada dua permasalahan yang mereka katakan satu karena kebingungan mau jual di harga berapa. Karena sempat juga mereka beli di Rp17.000 -18.000 kalau disuruh jual Rp14.000 mereka ketakutan rugi," terangnya.

Kendati demikian, Mendag Lufti menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika hal tersebut terbukti penimbunan. "Tapi kalau ini penimbunan untuk mendapatkan keuntungan sesaat kita akan tindak secara tegas," tukasnya.



Beberapa waktu lalu, isu dugaan kartel sudah diembuskan oleh sejumlah pihak, di antaranya YLKI dan KPPU. Waktu itu Kemendag kerap membantah isu kartel dan baru kali ini meresponsnya. Telat?
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)