Mau Investasi Kripto? Yuk Kenali Jenis-jenisnya

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:09 WIB
loading...
Mau Investasi Kripto?...
Aset kripto kini jadi sara mencari untung kalangan muda dan tua. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Investasi aset kripto atau cryptocurrency akhir-akhir ini tengah dilirik banyak orang, baik itu generasi muda maupun orang tua. Menariknya, banyak juga kripto asli buatan anak dalam negeri yang menunjukkan bahwa perkembangan kripto di Indonesia sudah semakin pesat.

Baca juga: Bappebti Nilai Token Kripto Lokal Punya Masa Depan Cerah

Terkait perizinan, Pemerintah Indonesia sudah resmi mengizinkan perdagangan aset kripto seperti bitcoin di bursa berjangka.

Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah membuat daftar aset kripto mana saja yang dapat diperdagangkan di Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman masyarakat. Berikut daftar beberapa yang boleh diperdagangkan, dikutip dari berbagai sumber.

1.Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat pada Januari 2009. Bitcoin menawarkan janji biaya transaksi yang lebih rendah daripada mekanisme pembayaran online tradisional. Tidak seperti mata uang yang dikeluarkan bank sentral, bitcoin dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi.

Selain itu, bitcoin dikenal sebagai jenis cryptocurrency lantaran menggunakan kriptografi untuk menjaganya tetap aman. Pada mata uang digital ini, tidak ada fisiknya, hanya saldo yang disimpan di buku besar publik yang dapat diakses oleh setiap orang secara transparan.

Untuk diketahui, saat ini bitcoin adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia.



2.Etherum

Ether adalah mata uang kripto yang berasal dari open-source berbasis blockchain, Ethereum. Ethereum ini menjadi platform perangkat lunak terdesentralisasi yang juga menciptakan mata uang kripto Ether (ETH).

Pada peluncurannya, Ethereum diresmikan pada tahun 2015. Mata uang digital ini memungkinkan Smart Contracts and Distributed Applications (DApps) bisa berjalan tanpa batas waktu (downtime), kontrol, penipuan, dan gangguan pihak ketiga.

Ethereum membangun jaringan blockchain yang berfokus kepada koin Ethereum. Sehingga, para developer koin dapat membuat koinnya masing-masing di atas jaringan Ethereum ini.

Saat ini Ethereum menjadi saingan dari Bitcoin, di mana keduanya merupakan mata uang kripto berteknologi blockchain.

3.Litecoin
Litecoin merupakan mata uang kripto terbesar ke-14 yang didirikan pada 2011, oleh mantan insinyur Google, Charlie Lee. Diketahui, Litecoin ini merupakan mata uang virtual peer-to-peer (P2P) yang tidak diatur oleh otoritas pusat dan bukan di bawah naungan pemerintah.

Jaringan litecoin menawarkan pembayaran instan, hampir nol biaya yang dapat dilakukan oleh individu atau institusi di seluruh dunia.

Seperti mata uang digital pada umumnya, litecoin salah satu bentuk uang digital yang dapat digunakan individu maupun institusi untuk membeli barang dan mentransfer dana antar-akun. Pada proses perdagangan, peserta dapat melakukan transaksi dengan litecoin tanpa menggunakan perantara pihak lain seperti bank, perusahaan kartu kredit, atau layanan pemrosesan pembayaran.

Baca juga: 4 Kasus Penggusuran Terheboh Zaman Ahok, Nomor 2 Sarang Prostitusi

Adapun salah satu keunggulan yang ditawarkan litecoin yakni memprioritaskan kecepatan transaksi. Waktu konfirmasi transaksi rata-rata jaringan bitcoin saat ini hanya di bawah sembilan menit per transaksi, sedangkan litecoin kira-kira 2,5 menit.

Demikian beberapa penjelasan jenis kripto yang boleh diperdagangankan di Indonesia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Rekomendasi
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Berita Terkini
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved