Mau Investasi Kripto? Yuk Kenali Jenis-jenisnya

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:09 WIB
loading...
Mau Investasi Kripto? Yuk Kenali Jenis-jenisnya
Aset kripto kini jadi sara mencari untung kalangan muda dan tua. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Investasi aset kripto atau cryptocurrency akhir-akhir ini tengah dilirik banyak orang, baik itu generasi muda maupun orang tua. Menariknya, banyak juga kripto asli buatan anak dalam negeri yang menunjukkan bahwa perkembangan kripto di Indonesia sudah semakin pesat.



Terkait perizinan, Pemerintah Indonesia sudah resmi mengizinkan perdagangan aset kripto seperti bitcoin di bursa berjangka.

Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah membuat daftar aset kripto mana saja yang dapat diperdagangkan di Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman masyarakat. Berikut daftar beberapa yang boleh diperdagangkan, dikutip dari berbagai sumber.

1.Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat pada Januari 2009. Bitcoin menawarkan janji biaya transaksi yang lebih rendah daripada mekanisme pembayaran online tradisional. Tidak seperti mata uang yang dikeluarkan bank sentral, bitcoin dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi.

Selain itu, bitcoin dikenal sebagai jenis cryptocurrency lantaran menggunakan kriptografi untuk menjaganya tetap aman. Pada mata uang digital ini, tidak ada fisiknya, hanya saldo yang disimpan di buku besar publik yang dapat diakses oleh setiap orang secara transparan.

Untuk diketahui, saat ini bitcoin adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia.



2.Etherum

Ether adalah mata uang kripto yang berasal dari open-source berbasis blockchain, Ethereum. Ethereum ini menjadi platform perangkat lunak terdesentralisasi yang juga menciptakan mata uang kripto Ether (ETH).

Pada peluncurannya, Ethereum diresmikan pada tahun 2015. Mata uang digital ini memungkinkan Smart Contracts and Distributed Applications (DApps) bisa berjalan tanpa batas waktu (downtime), kontrol, penipuan, dan gangguan pihak ketiga.

Ethereum membangun jaringan blockchain yang berfokus kepada koin Ethereum. Sehingga, para developer koin dapat membuat koinnya masing-masing di atas jaringan Ethereum ini.

Saat ini Ethereum menjadi saingan dari Bitcoin, di mana keduanya merupakan mata uang kripto berteknologi blockchain.

3.Litecoin
Litecoin merupakan mata uang kripto terbesar ke-14 yang didirikan pada 2011, oleh mantan insinyur Google, Charlie Lee. Diketahui, Litecoin ini merupakan mata uang virtual peer-to-peer (P2P) yang tidak diatur oleh otoritas pusat dan bukan di bawah naungan pemerintah.

Jaringan litecoin menawarkan pembayaran instan, hampir nol biaya yang dapat dilakukan oleh individu atau institusi di seluruh dunia.

Seperti mata uang digital pada umumnya, litecoin salah satu bentuk uang digital yang dapat digunakan individu maupun institusi untuk membeli barang dan mentransfer dana antar-akun. Pada proses perdagangan, peserta dapat melakukan transaksi dengan litecoin tanpa menggunakan perantara pihak lain seperti bank, perusahaan kartu kredit, atau layanan pemrosesan pembayaran.



Adapun salah satu keunggulan yang ditawarkan litecoin yakni memprioritaskan kecepatan transaksi. Waktu konfirmasi transaksi rata-rata jaringan bitcoin saat ini hanya di bawah sembilan menit per transaksi, sedangkan litecoin kira-kira 2,5 menit.

Demikian beberapa penjelasan jenis kripto yang boleh diperdagangankan di Indonesia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)