Naik Lagi, Mulai 26 Februari Tol Dalam Kota Punya Tarif Baru
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:05 WIB
loading...
Tol dalam kota akan naik Rp500 untuk setiap golongan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Jalan tol dalam kota akan mengalami kenaikan tarif mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 mendatang. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Baca juga: 5 Tarif Tol Termahal di Indonesia, Salah Satunya di Sumatera
Dalam keputusan tersebut tarif tol dalam kota ini naik Rp500 untuk setiap golongan. Ruas tol yang akan naik adalah tol Cawang - Tomang - Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman, menyebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi.
Baca juga: 5 Tarif Tol Termahal di Indonesia, Salah Satunya di Sumatera
Dalam keputusan tersebut tarif tol dalam kota ini naik Rp500 untuk setiap golongan. Ruas tol yang akan naik adalah tol Cawang - Tomang - Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman, menyebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi.
Lihat Juga :